PITA Dorong Dinas Nakertransgi DKI Perkuat Pengawasan K3 Usai Tragedi Tiga Pekerja PT Moya Indonesia
JAKARTA- Ketua Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto, meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta memperkuat implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap pekerjaan berisiko tinggi. Hal itu dinilai penting agar peristiwa meninggalnya tiga pekerja PT Moya Indonesia di dalam gorong-gorong tidak kembali terulang.
Menurut Ervan, kecelakaan kerja tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan, baik perusahaan, kontraktor, maupun pemerintah sebagai regulator.
“Insiden yang merenggut nyawa tiga pekerja ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3. Jangan sampai keselamatan pekerja hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi harus benar-benar diterapkan di lapangan,” kata Ervan, Kamis (16/7/2026)
Ia menegaskan, penerapan K3 telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juga menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tak hanya itu, pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan dengan tingkat potensi bahaya tinggi untuk menerapkan sistem manajemen K3 secara konsisten.
Ervan menilai, sertifikasi K3 bagi tenaga kerja maupun petugas pengawas belum cukup apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang berkesinambungan.
“Sertifikasi memang penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan standar K3 benar-benar dijalankan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin sehingga penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja, hingga kesiapan peralatan keselamatan benar-benar dipatuhi,” ujarnya.
Ia juga mendorong Dinas Nakertransgi DKI Jakarta memperkuat mekanisme pelaporan untuk setiap pekerjaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti pekerjaan di ruang terbatas (confined space), penggalian, maupun pekerjaan utilitas bawah tanah.
“Setiap pekerjaan berisiko tinggi sebaiknya wajib dilaporkan kepada Dinas Nakertransgi sehingga dapat dilakukan pendampingan, pembinaan, atau inspeksi. Langkah ini penting untuk meminimalkan kelalaian, baik dalam penggunaan APD maupun kelengkapan peralatan kerja yang diwajibkan sesuai standar keselamatan,” jelasnya.
Ervan berharap penguatan pengawasan tersebut tidak dimaknai sebagai upaya menghambat investasi atau proyek pembangunan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Keberhasilan sebuah proyek tidak hanya diukur dari selesai tepat waktu, tetapi juga dari kemampuan menjaga setiap pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat. Penegakan regulasi K3 harus menjadi komitmen bersama agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkasnya.

Leave a Reply