Hj. Yustina Ismiati, SH., MH : Salah satu peran dari MPR RI dengan terus mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan adalah untuk menguatkan nilai-nilai falsafah bangsa yang mendorong Masyarakat menjauhi perbuatan tercela

Dalam kesempatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI pada 21 Juni 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Yustina Ismiati, SH., MH selaku Anggota MPR RI menyampaikan bahwa terdapat permasalahan besar bangsa Indonesia saat ini dengan hadirnya kecanggihan teknologi, salah satunya adalah maraknya serta semakin banyaknya korban judi online dari berbagai kalangan sehingga dampak yang ditimbulkan semakin signifikan. banyak Langkah yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegah bahkan memberantas masalah ini. Namun sepertinya hingga saat ini kecanduan judi online menjadi momok besar bangs kita. Salah satu peran dari MPR RI dengan terus mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan adalah untuk menguatkan nilai-nilai falsafah bangsa yang mendorong Masyarakat menjauhi perbuatan tercela.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dapat diaplikasikan dalam menjawab tantangan era digitalisasi sebagai berikut, dalam poin Ketuhanan Yang Maha Esa Prinsip pertama Pancasila ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam konteks era digitalisasi, nilai-nilai moral dan etika dalam penggunaan teknologi dapat dipertahankan dengan mengedepankan aspek religiusitas. Hal ini bisa diwujudkan dengan mengembangkan aplikasi dan teknologi yang dapat memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Kemudian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Prinsip kedua Pancasila menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan dengan adil dan beradab. Era digitalisasi menimbulkan berbagai masalah terkait hak asasi manusia, seperti privasi, keamanan data, dan penyalahgunaan teknologi.
Oleh karena itu, prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab harus diterapkan dalam pengembangan teknologi, termasuk perlindungan hak asasi manusia, penggunaan teknologi secara etis, dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Pada sila Persatuan Indonesia Prinsip ketiga Pancasila menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang bersatu. Dalam konteks era digitalisasi, teknologi dapat digunakan untuk memperkuat persatuan Indonesia dengan cara membangun kesadaran nasional, mendukung kerja sama antar daerah, serta memperkuat hubungan antar etnis dan budaya dalam masyarakat.
Kemudian dalam sila ke empat yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Prinsip keempat Pancasila menegaskan bahwa kebijakan negara harus dilaksanakan secara demokratis, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan mengedepankan hikmat kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan. Era digitalisasi membuka peluang partisipasi masyarakat yang lebih luas dan terbuka dalam proses pengambilan keputusan, misalnya melalui platform daring dan media sosial. Hal ini dapat memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dengan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
Kemudian yang terakhir dalam sila ke lima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Prinsip kelima Pancasila menekankan bahwa keadilan sosial harus ditegakkan untuk semua rakyat Indonesia. Dalam konteks era digitalisasi, teknologi dapat digunakan untuk mempercepat pemerataan ekonomi dan pendidikan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah juga harus memastikan akses teknologi.
Leave a Reply